Perda Retribusi Parkir dan IMB, Begini Penjelasan Kabag Hukum Baubau
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Baubau menggelar sosialisasi, Rabu (14/11/18) terkait Peratuan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang retribusi parkir tepi jalan umum dan Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Wali Kota Baubau, AS Tamrin melalui Kepala Bagian Hukum Kota Baubau, Mohammad Tasdik mengatakan, Perda merupakan bentuk produk hukum tertinggi yang mengikat pemerintah dan rakyatnya dalam sebuah wilayah di daerah sesuai dengan tingkatannya.
Untuk itu, diperlukan upaya kreatif dan persuasif dalam menyebarkan Perda yang dimaksud kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Melalui kegiatan sosialisasi, hari ini saya berharap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman sehingga menjadi panduan atau rambu-rambu dalam menjalankan tugas pemerintah pembangunan dan pelayanan masyarakat," kata Mohammad Tasdik.
Lanjut ia, giat ini juga merupakan suatu cara atau mekanisme dalam proses pengendalian sosial untuk menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran, betapa pentingnya aturan hukum yang telah disepakati secara bersama.
Dinamika dan perkembangan masyakarat yang semakin cepat dibarengi dengan semakin kritisnya sikap masyarakat terhadap berbagai pelaksanaan dan hasil pembanguan yang sedang pemerintah laksanakan. Kata dia, ini telah mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan pemerintahan yang efektif, efisien dan transparan.
"Kita berhap masyarakat akan melihat berbagai perkembangan pembangunan serta potensi bisnis daerah, sehingga dapat ikut berpartisipasi, dan tetap menjaga dan mempertahankan semua peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ulasnya. (Cro1)