Bawaslu Baubau Tolak 47 Pemilih Non KTP Masuk DPTHP-II
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Kedua (DPTHP-II) Kota Baubau untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ditetapkan sebanyak 108.052 orang. Jumlah tersebut diputuskan dalam rapat pleno tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari, Rabu (14/11).
Jumlah pemilih dalam DPTHP II itu terdiri dari 54.890 laki-laki dan 55.162 perempuan yang tersebar di 429 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Angka ini bertambah 840 orang dari DPTHP-I yang ditetapkan September lalu. Dari 108.053 itu, 1.600 orang diantaranya merupakan pemilih baru.
Dalam penetapan DPTHP-II itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau kembali merekomendasikan untuk tidak memasukkan 47 orang yang tidak memiliki KTP-El sebagaimana pleno tingkat Kota Baubau, Senin (12/11) malam lalu. 47 orang tersebut merupakan hasil temuan lapangan Bawaslu.
"47 orang kami rekomendasikan untuk tidak dimasukkan dalam DPTHP-II karena blm memiliki KTP-El. Jadi 108.052 orang dalam DPTHP-II tidak ada yang 47 orang itu," ungkap Komisioner Bawaslu Baubau, M Yusran Elfargani dihubungi, Rabu (14/11) malam.
Selain itu, tegas dia, pihaknya juga merekomendasikan peninjauan kembali sejumlah wajib pilih yang terindikasi belum memiliki KTP-El. Sebab, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Baubau bersikukuh tidak mengungkap data wajib pilih itu.
"Dalam rapat pleno, kami juga merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sultra terkait data wajib pilih yang terindikasi belum mempunyai KTP-El yang tidak mau disampaikan pihak Disdukcapil," pungkas Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Bawaslu Baubau ini. (exa)