Berita Terkini
Baubau

Aniaya Istri Dituntut Satu Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 6 September 2019 19:13 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Aniaya Istri Dituntut Satu Tahun Penjara
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Arman (23) dituntut satu tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) karena telah melakukan penganiayaan kepada istrinya NS di Jalan Erlangga Kelurahan Wameo pada 16 Juni 2019 lalu.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa dalam pengaruh alkohol datang mencari istrinya NS di rumah kos saksi YT di jalan Erlangga Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro pukul 23.00 Wita. Ditempat itu, terdakwa melihat motor korban terparkir di depan rumah kos. Mengingat saat itu, istrinya sedang keluar ke bengkel temannya dan menunggunya di rumah kos saksi YT.

Tiba-tiba korban datang dan langsung mengambil motornya karena hendak pulang menuju ke rumahnya. Mendengar bunyi motor korban, terdakwa langsung mengejarnya dan langsung menarik tas korban hingga terjatuh dari motor yang dikendarainya. Tidak puas, terdakwa menariknya untuk bangkit lalu memukulnya berulang kali dibagian belakang kepalanya dengan kepalan tangan.

Korban berusaha melarikan diri, sayangnya terdakwa cepat menarik tas korban lagi dan memukulnya berulang kali dibagian wajahnya. Akibat dari pukulan tersebut, korban sempat mengeluarkan darah di bagian hidungnya. Setelah menganiaya korban, terdakwa bergegas langsung meninggalkan korban dengan membawa motor milik korban.

Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa dengan pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekeradan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan visum Et Repertum dari rumah sakit Murhum Kota Baubau korban mengalami pembengkakan pada kepala bagian atas dengan ukuran diameter 0,4 Cm. Keadaan korban tersebut akibat dari kekerasan tumpul.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam RUTAN Baubau,"kata Yuniarti SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlu diketahui, selain menjatuhkan vonis terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 200 ribu. Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan kepada istrinya yang seharusnya dilindungi dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sementara itu, adapun hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.(m2)

Bagikan