Berita Terkini
Baubau

Aniaya Istri, Suami Divonis Delapan Bulan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 18 September 2019 16:02 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Aniaya Istri, Suami Divonis Delapan Bulan
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Arman (23), akhirnya dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (16/9).

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari). JPU menuntut terdakwa selama satu tahun penjara pada sidang yang lalu. Sebelumnya, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban NS di jalan Erlangga Kelurahan Wameo pada 16 Juni 2019.

Adapun kronologisnya, awalnya terdakwa dalam pengaruh alkohol datang mencari istrinya NS di rumah kos saksi YT di jalan Erlangga Kelurahan Wameo Kecamatan Batupoaro pukul 23.00 Wita. Ditempat itu, terdakwa melihat motor korban terparkir di depan rumah kos. Hanya saja saat itu, istrinya sedang keluar ke bengkel temannya dan menunggunya di rumah kos saksi YT.

Tiba-tiba korban datang dan langsung mengambil motornya karena hendak pulang menuju ke rumahnya. Mendengar bunyi motor korban, terdakwa langsung mengejarnya dan langsung menarik tas korban hingga terjatuh dari motor yang dikendarainya. Tidak puas, terdakwa menariknya untuk bangkit lalu memukulnya berulang kali dibagian belakang kepalanya dengan kepalan tangan.

Sehingga korban berusaha melarikan diri, sayangnya terdakwa cepat menarik ulang tas korban dan memukulnya berulang kali dibagian wajahnya. Akibat dari pukulan tersebut, korban sempat mengeluarkan darah di bagian hidungnya. Setelah menganiaya korban, terdakwa bergegas langsung meninggalkan korban dengan membawa motor milik korban.

Majelis hakim PN Baubau yang diketui oleh Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua orang hakim anggota Abdul Hakim Pasaribu SH dan Muhajir SH, telah memeriksa para saksi dan juga terdakwa sendiri di ruang sidang. Berdasarkan penilaian hakim bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menyakin melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban NS.

"Mengadili terdakwa Arman telah terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 2 ribu,"kata hakim ketua majelis hakim.

Perlu diketahui, terdakwa didakwa dengan pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan visum Et Repertum dari rumah sakit Murhum Kota Baubau korban mengalami pembengkakan pada kepala bagian atas dengan ukuran diameter 0,4 Cm. Keadaan korban tersebut akibat dari kekerasan tumpul.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan kepada istrinya yang seharusnya dilindungi dan terdakwa sudah pernah dihukum. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa didampingi dengan Penasehat Hukum dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Baubau.(m2)

Bagikan