Terdakwa Pembunuhan di Perintis Dituntut 18 Tahun
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - La Ode Fatah (21), terdakwa pembunuhan di Jalan Perintis pada 13 Mei 2019 lalu, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Baubau selama 18 tahun di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (26/9).
Berdasarkan fakta di persidangan, Jaksa menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan pembunuhan dengan sengaja dan rencana sebelumnya terhadap korban RK di salah satu Kedai Kopi di Jalan Perintis Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari pada 13 Mei 2019. Sehingga terdakwa dituntut 18 tahun penjara di kurangi masa tahanan.
Selain dituntut 18 tahun penjara terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP dalam dakwaan primair. Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, dilakukan secara sadis dan menyebabkan korban meninggal.
"Adapun hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengunglanginya lagi dan belum pernah dihukum,"kata La Ode Muslihi SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Baubau yang dikethuai oleh Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua orang hakim anggota Abdul Hakim Pasaribu SH dan Muhajir SH, pada sidang yang lalu telah memeriksa beberapa orang saksi. Termasuk pemeriksaan terdakwa di ruang sidang PN Baubau belum lama ini.
Dalam keterangannya terdakwa dihadapan majelis hakim, korban sering melakukan pemalakan dan apabila korban tidak diberikan uang maka tidak segan-segan melakukan pemukulan. Alasan itulah, sehingga terdakwa pulang mengambil parang di rumahnya. Setelah itu, kembali menemui korban tanpa berkata-kata langsung mengarahkan parangnya ke arah korban.
"Dia (Korban, red) sering palak-palak anak-anak lorong. Kalau tidak dikasi dia langsung memukul,"kata terdakwa, dihadapan majelis hakim.
Berdasarkan informasi yang didapat, saat itu terdakwa sedang makan di salah satu kedai di lorong perintis sambil makan. Tiba-tiba terdakwa melihat korban bersama dengan teman-temannya sedang mabuk. Akhirnya muncul niat terdakwa untuk mengambil parang di rumahnya hingga lalu kembali dan mengakhiri hidup korban.
"Saya sangat menyesal yang mulia dan saya berjanji tidak akan mengulanginya kembali,"tuturmya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa para saksi dan salah satunya dari keluarga korban sendiri. Dalam keterangannya, korban dimata keluarga tidak pernah bermasalah dengan orang lain. Sehingga kepergian korban meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga terutama orang tuanya.
"Kalau pelaku pembunuhannya sudah saya tahu karena diberitahu sama Polisi bahwa pelaku sekarang sudah diamankan," kata saksi.(m2)