Berita Terkini
Baubau

Program Berkesinambungan, Hentikan "Kegiatan Siluman"

Oleh Redaksi Publiksatu / Andre · Kamis, 28 November 2019 11:50 WIB · 3 menit baca
Program Berkesinambungan, Hentikan "Kegiatan Siluman"
MEMUDAHKAN: Kepala Bappeda Kota Baubau, La Ode Aswad memudahkan para lurah menyusun perencanaan.(IST)

PUBLIKSATU,TIDAK ada lagi "kegiatan siluman". Bagaimana kiat Kepala Bappeda Kota Baubau, La Ode Aswad SSos MSi mencegahnya melalui dokumen Rencana Strategis Kelurahan (Renstrah)? Berikut penuturannya kepada wawancara wartawan Buton Pos, Irwansyah Amunu.

---Selama ini Renstra hanya ada di OPD, sehingga lurah hanya bisa mengkhayal. Dengan adanya Renstrah, lurah sudah bisa melihat sejauh mana capain programnya. Apakah bisa terlihat, record dan report-nya?

Ya, termasuk untuk mengetahui misalnya usulan program dan kegiatan di kelurahan tidak selamanya satu tahap. Justru ini kesinambungannya akan terjamin, karena Renstrah selama lima tahun.

Misalnya mengusulkan sebuah jalan setapak, sepanjang 500 meter, tapi karena anggarannya baru seratus, dari sini bisa dilihat, tahap pertama 100 meter, tahap kedua 200 meter, tahap ketiga 300 meter. Sehingga outcome manfaatnya di tahun kelima terlihat.

Selama ini terjadi, tahun ini diusul 100 meter, tahun depan belum tentu karena yang eksekusi adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Bisa

jadi, OPD setelah tahun ini di kelurahan A, pindah lagi di kelurahan B. Tapi kalau kelurahan yang usulkan, contohnya tahun ini jalan setapak 50 meter, tahun depan 50 meter lagi, sehingga tahun kedua sudah selesai 100 meter.

Maksud saya, kalau dalam usulan Renstrah 100 meter, tahun pertama 50 meter, tahun kedua 50, sehingga tahun ketiga sudah selesai.

Selama ini tidak terukur, sekarang akan terukur.

---Berarti setiap kelurahan akan buat dokumen Renstrah?

Ya. Jadi setiap kelurahan, masing-masing kelurahan menganut prinsip keanekaragaman, bukan keseragaman. Berbeda-beda berdasarkan

karakteristik masing-masing kelurahan.

Jadi kalau dulu menganut seragam, dari pemerintah semua ada bak air, ini tidak. Misalnya di Kelurahan Wale lembaga adat kurang, karena mungkin yang menonjol pantainya, ada Pantai Kamali, dilakukan kegiatan pembersihan Pantai Kamali, atau Mural di jalan setapak.

Di Sorawolio mungkin tidak. Bisa fokus memperbaiki baruganya, baju lembaga adatnya, meningkatkan tradisi budaya disana.

Jadi kekhasan kelurahan muncul di Renstrah karena mereka yang usulkan dan melaksanakannya.

Apa pentingnya dipandu ini penyusunan Renstah? Tentu kelurahan tidak boleh melaksanakan kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, yang bukan portofolio kelurahan. Misalnya mengusulkan pembangunan jembatan yang anggarannya tidak sesuai kemampuannya, bukan kapasitasnya begitu, tapi portofolio bidang PU.

Misalnya mengusulkan pembuatan daerah aliran sungai, juga tidak boleh. Itulah pentingnya panduan dari Bappeda menyusun Renstrah.

---Artinya dalam Renstrah ini tidak hanya mendeskripsikan beban kelurahan, misalnya ketika bicara kegiatan mega proyek akan didorong

kemana. Sehingga akan dilihat mana yang dipikul OPD atau kelurahan. Namun demikian apakah ada jaminan akuntabilitas, transparansi, lebih

terukur, dan semua pihak bisa mengetahuinya?

Semua pihak bisa mengakses, utamanya di kelurahan itu sendiri. Jadi semua, LPM, karang taruna, RT, RW, majelis taklim, bisa diakses.

Karena usulannya dari mereka.

Tentu mengusulkan yang bisa dilaksanakan, yang tidak bisa dilaksanakan, itulah tanggungjawab OPD.

Misalnya di daerah pertanian, Kelurahan Kampeonaho terpaksa mengusulkan pembibitan kelas besar, jangan. Kita akan dorong ke Dinas

Pertanian. Tapi misalnya pembibitan dalam skala kelurahan, silahkan.

---Dengan demikian tidak ada lagi "kegiatan siluman"?

Tidak ada "siluman". Dipastikan tidak ada lagi "kegiatan siluman" yang muncul tiba-tiba.

---Jadi ada proses yang sudah masuk dalam Renstrah?

Ya.

----Kaitannya dengan payung hukum. Kenapa harus Perwali?

Tentu dalam rangka inovasi, penyusunan Renstrah diperlukan payung hukum yang sekarang kita persiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) karena menjadi kewajiban bagi semua lurah memenuhinya.

Sekarang misalnya semua Renstra di OPD sudah ada Perwalinya. Di kelurahan juga disiapkan Perwali untuk payung hukum sehingga semua kelurahan wajib menyusun Renstrah menjadi dokumen.

Tentu Renstrah akan dilakukan penyesuaian pada tahun kedua, karena RPJMD di tahun kedua biasa dilakukan evaluasi, apalagi misalnya RPJMN baru keluar sementara RPJMD sudah lebih dulu ditelurkan.

Renstrah bukan sebuah harga mati, karena akan dilakukan penyesuaian lazimnya pada tahun kedua, kalau ada perubahan-perubahan kebijakan

nasional, maupun kebijakan pemerintah kota.

Namun demikian minimal para lurah sudah memiliki panduan untuk menyusun program, kita payungi dengan Perwali.(bersambung)