Atik Dwi Utami: Status Sosial bukan dari Gaya Hidup
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU-
KPPN Baubau menggelar Kampanye Simpatik Antikorupsi yang diikuti oleh para pegawai/PPNPN KPPN Baubau dan beberapa Satker mitra kerja di Kota Baubau, Jumat (13/12).
Sebagai institusi pelayanan publik, KPPN Baubau perlu menjamin konsistensi agar layanan yang diberikan bersih dari praktek korupsi (clean government). Perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai korupsi meliputi merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan harus senantiasa dihindari.
Kampanye Simpatik Antikorupsi diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang setiap tahunnya jatuh tanggal 9 Desember. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan meliputi senam bersama yang digelar di halaman KPPN Baubau dan Public Campaign Antikorupsi yang diadakan di aula KPPN Baubau.
Yel-yel HAKORDIA 2019 mengawali Public Campaign Antikorupsi yang mengusung jargon Maju Lawan Korupsi disemangati oleh Muhammad Ramdani selaku pembawa acara. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Baubau, Atik Dwi Utami menyampaikan bahwa saat ini KPPN Baubau telah ditetapkan sebagai unit kerja yang memenuhi kriteria Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Keuangan. Harapannya ke depan dapat ditingkatkan prestasinya menjadi WBK/WBBM tingkat nasional.
"Prinsip egaliter atau persamaan derajat. Saat ini bukan masanya lagi kita memandang status sosial seseorang dari gaya hidupnya. Gaya hidup sederhana seharusnya diterapkan oleh ASN agar sesuai dengan penghasilannya dan tidak perlu mengejar hedonisme yang dapat menjerumuskan ke dalam perbuatan korupsi," jelasnya.
Selanjutnya Public Campaign Antikorupsi disampaikan oleh Abdul Rohman Fauzi yang merupakan Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal. Pemaparan materi didahului dengan Safety Briefing sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kebakaran dan gempa di gedung KPPN Baubau.
Selaku Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), Abdul Rohman Fauzi menyampaikan perlunya memberikan pemahaman kepada stakeholders terkait konsep gratifikasi yang merupakan segala bentuk pemberian dalam arti luas. Gratifikasi meliputi gratifikasi yang wajib dilaporkan karena mengandung unsur suap dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan baik yang bersifat kedinasan maupun non kedinasan. Pemahaman terhadap konsep gratifikasi dijelaskan juga dengan metode role play yang diperagakan oleh beberapa peserta.
Pada sesi akhir diadakan kuis interaktif, peserta menjawab kuis tersebut dengan menggunakan aplikasi kahoot.it. Sesi kuis berlangsung seru karena masing-masing peserta berusaha menjawab dengan benar dan cepat. Kecepatan dalam kuis ini sangat berpengaruh signifikan terhadap perolehan skor peserta. Tiga peserta dengan posisi teratas kemudian mendapatkan doorprize dari panitia.(iwn)