Kalah Sengketa Tanah, Pertamina Masih 'Melawan'
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pertamina belum menyerah atas kekalahan sengketa sebagian tanah lokasi berdirinya Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Baubau di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari. Perusahaan plat merah itu menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Baubau menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp 700 juta kepada penggugat Hj Rumin, seorang warga Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro. Putusan tersebut juga dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kita masih melakukan upaya hukum kasasi. Memori kasasinya sudah diserahkan ke pengadilan," ungkap Fuel Fuel Terminal Manager Baubau TBBM Pertamina Baubau, Abdul Rahman, dikonfirmasi di kantornya, Senin (13/1).
Namun, ia tidak mengetahui pasti dalil-dalil yang dimuat dalam memori kasasi tersebut. Sebab, urusan sengketa tanah ini ditangani oleh tim hukum Pertamina Makassar.
"Kalau pun nanti kalah juga kasasi, Pertamina pasti konsisten pada hukum, tetap akan bayar ganti rugi itu. Tapi kan saat ini masih upaya hukum, kita tunggu saja putusannya," imbuhnya.
Rahman menuturkan, tanah yang menjadi obyek sengketa itu dengan Hj Rumin itu sekarang menjadi lokasi pengoperasian tangki penampung BBM milik TBBM yang diresmikan 10 Februari 2012 lalu itu.
Upaya kasasi ini dibenarkan PN Baubau. "Iya memori kasasinya sudah dimasukan tadi (kemarin, red)," kata Humas PN Baubau, Hairuddin Tomu, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(exa)