Niat Mau Menolong, Tapi Jadi Korban Pencurian
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Entah apa yang merasuki WY (21) tega membawa lari mobil Honda Jazz milik FR di Kelurahan Tomba Kecamatan Wolio sekira pukul 23.45 Wita pada 23 Oktober 2019 lalu. Setelah korban berniat menolong pelaku untuk tinggal di rumahnya beberapa hari karena belum memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Sayangnya, niat tulus itu harus dibalas dengan tindak kejahatan pelaku yang berhasil membawa lari satu unit mobil Honda Jazz kuning. Selain mobil yang dibawa lari pelaku, rupanya ada pakaian dan juga satu unit handphone milik rekannya. Merasa panik, akhirnya korban melaporkannya ke pihak berwajib.
Untungnya, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Pasarwajo Kabupaten Buton berupa barang buktinya yakni mobil, Hp dan pakaian. Sehingga perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan sudah masuk dalam tahap persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Berdasarkan informasi yang didapat melalui keterangan saksi di hadapan majelis yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua hakim anggota Achmad Wahyu Utomo SH MH dan Abdul Hakim Pasaribu SH, awalnya saksi SW sedang ngobrol bersama terdakwa di depan salon.
Setelah tahu bahwa berasal dari selatan, saksi SW memberitahukan kepada korban bahwa ada orang yang sekampung dengan korban, tidak memiliki tempat tinggal tetap dan pekerjaan. Korban menemui terdakwa dan mengobrol satu bahasa lalu mengizinkan terdakwa untuk tinggal di rumahnya beberapa hari.
"Satu hari dia (terdakwa, red) sifatnya biasa saja. Nanti dua hari baru saya tahu ternyata dia sudah bawa lari mobil," kata korban di ruang sidang.
Perlu diketahui, sebelum melancarkan aksinya terdakwa mengajak rekan-rekan korban mengonsumsi minuman keras. Setelah keduanya mabuk terdakwa mengambil kunci mobil yang disimpan di laci, pakaian dan Hp milik rekan korban. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(m2)