Berita Terkini
Baubau

Polisi Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Pantai Kamali Baubau

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 24 Januari 2020 00:47 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Polisi Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu di Pantai Kamali Baubau
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Satres Narkoba Polres Baubau berhasil menggagalkan transaksi Narkoba Jenis sabu yang dilakukan di pantai kamali kelurahan Wale, Kota Baubau, Jumat (17/01/2020) malam.

La Ode Sabarudin alias Rudi (41) warga kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum tersebut akhirnya diamankan polisi saat akan melakukan transaksi di pantai kamali.

Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Baubau telah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di pantai Kamali yang dilakukan oleh tersangka Sabarudin. Ia diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Berdasarkan informasi yang kita dapatkan dan ditindak lanjuti, dan kita menemukan orang yang sesuai ciri-ciri yang kita dapatkan, kita lakukan penggeledahan dan kita dapatkan satu paket yang diduga sabu seberat 1,12 gram," ungkap Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat konferensi pers di gedung kemitraan polres baubau, Rabu (23/01/2020).

Saat ini Sabarudin telah diamankan di Polres Baubau beserta barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 1,12 gram dan 1 buah Hp nokia warna hitam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Sabarudin dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Po1)

Bagikan