Pemkot Baubau Ajukan PK Soal Tanah Kantor Lurah Bataraguru
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sengketa lahan kantor Lurah Bataraguru Kecamatan Wolio ternyata masih bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mencoba menganulir kekalahannya melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Pemkot ingin menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Baubau dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) memutus bahwa tanah seluas 30x22 meter itu sah milik penggugat, Irawati dan seluruh ahli waris dari H Salihi pada 2018. Pemkot sempat dibuat tak berdaya menghadapi sengketa atas tanah di bilangan Jln MH Thamrin itu.
Pemkot tak lagi melakukan upaya hukum kasasi pasca kalah ditingkat banding Pengadilan Tinggi Sultra atau dengan kata putusan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Belakangan, Pemkot memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri untuk mengurus perkara ini.
"Karena pada saat kalah banding itu, tim pengacara Pemkot dalam hal ini bagian hukum tidak mengajukan kasasi. Makanya, sekarang kita ajukan PK terhadap putusan yang suda berkekuatan hukum tetap itu," ungkap Kasi Datun Kejari Baubau, Sudarto, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (28/1).
Kata dia, PK dilayangkan lantaran pihaknya menemukan bukti baru atau novum perkait perkara perdata ini. Diperkuat dengan keterangan menantu dari H Salihi yang mengetahui tanah tersebut sudah diwakafkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton pada tahun 1981 silam.
"Jadi, kita temukan foto copy surat-surat undangan yang ditandatangani mantan lurah Bataraguru. Mantan lurah ini merupakan menantu dari pemilik lahan," ujar Sudarto.
Sudarto berkeyakinan upaya PK ini berpotensi membalikkan keadaan menjadi Pemkot sebagai pemilik sah tanah diatas kantor Lurah Bataraguru. "Tapi, kita tunggu saja hasil putusannya nanti, semoga dalam waktu dekat ini," pungkasnya.(exa)