Bapenda Sultra Rancang Perda Soal Masa Berlaku PKB
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU-Guna meningkatkan pelayanan dan memaksimalkan pendapatan asli daerah maka berbagai terobosan dan perbaikan sistem serta penguatan regulasi terus ditingkatkan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah merancang peraturan daerah (Perda) terkait masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Raperda itu nantinya akan menjadi acuan penyitaan kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari lima tahun," tulis Humas Samsat Baubau, Mamnun Laidu, SE., M.Ec.Dev dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan pada koran ini.
Secara kontinyu, lanjutnya, sejak akhir 2019 lalu kami sudah menyurati setiap instansi termaksud pihak swasta untuk membayar pajaknya karena itu juga menjadi perhatian dan penekanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Olehnya, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi melakukan langkah-langlah dan upaya guna Efektifitas Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maka UPTB Samsat Baubau mengintensifkan penagihan dan pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Sejalan dengan itu, AKBP Drs MUHAR LAMADI, MM selaku Kasi Anev Subdit STNK Korlantas Polri, AKBP Muhar Lamadi, MM saat berkunjung guna melakukan pemantauan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan UPTB Samsat Wilayah Kota Baubau pada Kamis, 6 Februari 2020 mempertegas hal itu.
Maka dari itu, disampaikan kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor maupun alat berat/berat dalam wilayah Samsat Baubau agar menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada Kantor UPTB Samsat Baubau.(iwn)