Kasus TPI Wameo, Kabag Pemerintahan Diperiksa Empat Jam
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau terus mengembangkan kasus dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo tahun 2017. Teranyar, Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Pemerintahan Umum Setda Baubau, Karmin, diperiksa secara maraton, Senin (17/2) kemarin.
Karmin yang memakai batik Korpri keluar dari ruang pemeriksaan seksi Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 17.25 Wita. Namun, Karmin diminta keterangan bukan dalam kapasitas sebagai Kabag Pemerintahan yang dilantik 22 Januari 2020 ini. Ia tidak banyak bicara saat wartawan coba menggali informasi terkait pemeriksaannya.
"(Saya dimintai keterangan) baru, belum lama. Kita sharing-sharing saja (dengan Jaksa)," ujar Karmin sembari naik ke mobil Daihatsu Terios hitam DT 160 CR yang ditumpanginya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani mengatakan, pihaknya memeriksa Karmin sejak sekitar pukul 13.30 Wita. Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Pengelolaan TPI Wameo Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau.
"Ini pemeriksaan pertama kepada beliau pasca seorang pengelola TPI Wameo inisial MB kita tetapkan tersangka. Kita ingin tahu secara regulasi, Kabid ini hubungan kerjanya dengan (TPI Wameo) seperti apa," ungkap Rubiani.
Sebenarnya, tutur dia, Karmin dijadwalkan dimintai keterangan hari ini, Selasa (18/2). Namun, yang bersangkutan meminta pemeriksaan dimajukan Senin karena ada kegiatan penting pada Selasa hari ini.
"Besok (hari ini, red) sama Rabu (besok, red) ini kita masih fokus pemeriksaan terhadap pejabat DKP Baubau. Termasuk salah satunya pak Sadidi, sebagaimantan Kepala DKP Baubau," ujar mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini.
Rubiani kembali menegaskan, potensi ada tersangka baru sangat tergantung dinamika penyidikan (keterangan saksi dan tersangka). Bahkan, tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain akan terungkap saat tahap penuntutan di pengadilan nanti.
Kalau retribusi itu digelapkan, maka sudah pasti itu hanya sendiri (tersangka). Tapi, kalau ada lain-lain yang berperan dan menikmati sehingga bobrok begitu pengelolaannya (TPI Wameo) berarti bukan lagi penggelapan," tandasnya. (exa)