Berita Terkini
Baubau

Edarkan Obat Tramadol, Ibrahim Divonis Satu Tahun Penjara

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 27 Februari 2020 14:01 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Edarkan Obat Tramadol, Ibrahim Divonis Satu Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim

PUBLIKSATU, BAUBAU - Ibrahim (22) terdakwa pengedar penyediaan farmasi yang tidak memiliki izin dijatuhi putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau selama satu tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 50 juta subsider 2 bulan, Rabu (26/02).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (PN) Baubau yakni satu tahun dan enam bulan kurungan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair enam bulan. Berdasarkan fakta yang diungkap di persidangan, terdakwa menjual obat tramadol kepada seseorang inisial LM dan ND secara sembunyi-sembunyi di jalan Betoambari Kelurahan Katobengke pada Oktober 2019 lalu.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa membeli obat tersebut disalah satu apotik di sekitaran kawasan Jakarta Barat. Dari hasil penjualan itu, telah terjual sebanyak 440 butir dari jumlah 1000 butir pil Tramadol. Saksi LM dan ND membeli kepada terdakwa secara bertahap dan tinggal tersisa sebanyak 560 butir. Dari penjualan itu, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 880 ribu. Sayangnya, terdakwa sudah mengetahui bahwa dilarang bila menguasai obat tersebut tanpa ada izin.

Majelis hakim yang diketuai Budiansyah SH MH, didampingi dua orang hakim anggota Galih Dewi Inanti Akhmad SH dan Achmad Wahyu Utomo SH MH, telah memeriksa para saksi dan juga terdakwa sendiri di ruang sidang. Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Sehingga terdakwa dijatuhi vonis sesuai fakta di persidangan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ibrahim dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata majelis hakim.

Perlu diketahui, terdakwa diamankan anggota Satreskrim Narkoba Polres Baubau di rumahnya sendiri. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi (LBHM) Baubau. Sebelum diputus, sudah melakukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya meminta putusan yang seadil-adilnya. Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(m2)

Bagikan