Berita Terkini
Baubau

Terduga Pembunuh Dua Wanita di Baubau Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologisnya

Oleh Redaksi Publiksatu / Kasim · Jumat, 28 Februari 2020 15:23 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Terduga Pembunuh Dua Wanita di Baubau Terancam Hukuman Mati, Begini Kronologisnya
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - La Aka (23) terduga pembunuhan dua wanita di Baubau yang terjadi pada Minggu, (23/02/2020) malam kini telah diamankan di Mako Polres Baubau dan terancam hukuman mati.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengatakan motif pembunuhan tersebut didasari oleh rasa sakit hati oleh pelaku karena korban kerap meminta pertanggung jawaban.

"Tersangka mengaku mempunyai hubungan asmara dengan WD selama 1 bulan. WD mengaku hamil dan meminta pertanggung jawaban. Dari situlah muncul perselisihan yang membuat tersangka berniat menghabisi nyawa korban. Namun, dari hasil visum kedua korban tidak ada satupun yang dinyatakan hamil," terang Rio Tangkari saat konferensi pers di gedung mitra Humas Polres Baubau, Kamis (27/02/2020).

Adapun kronologis kejadian tersebut berawal pada saat pertemuan pelaku LA bersama kedua korban WI (15) dan WD (16) dan mengajak kedua korban tersebut untuk berkeliling menggunakan Motor.

Kemudian tersangka mengajak kedua korban menuju arah tebing di mana tempat jenazah WD ditemukan. Dilokasi itu tersangka melancarkan aksinya menghabisi WD.

Setelah menghabisi nyawa WD, kemudian pelaku menuju Simpang Lima Palagimata, Kelurahan Waborobo dan menghabisi nyawa WI dan meninggalkan korban.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Sat reskrim Polres Bau Bau berdasarkan Laporan Polisi : LP / 36 / II / 2020 / SULTRA / Res. Baubau / Tanggal 24 Februari 2020 dan Laporan Polisi : LP / 37/ II / 2020 / SULTRA / Res. Baubau / Tanggal 24 Februari 2020 dan akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 dan atau Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Untuk di ketahui, pelaku melancarkan aksinya kepada kedua korban di tempat berbeda di masing-masing tempat jenazah kedua korban ditemukan.

Sebelumnya korban WI ditemukan pada minggu (23/02/2020) malam di area Simpang Lima Baubau dan korban WD ditemukan esok harinya, Senin (24/02/2020) di perairan Pantai Lakeba belakang rumah bernyanyi Labamba Karaoke.

Tersangka La Aka berhasil diamankan polisi pada Selasa, (25/02/2020) di Wanggangga Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro dan kemudian dibawa ke kediamannya untuk mengambil barang bukti.

Namun di kediamannya, tersangga La Aka sempat hendak melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan menggunakan timah panas di kedua betisnya. (Po1)

Bagikan