Berita Terkini
Baubau

Denda Melahirkan di Rumah Tak Berdasar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 29 Februari 2020 14:07 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Denda Melahirkan di Rumah Tak Berdasar
Kepala Dinkes Baubau, dr Wahyu

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau, dr Wahyu menegaskan bahwa pemberlakuan denda bagi ibu hamil yang melakukan persalinan di rumah tidak memiliki dasar hukum.

"Untuk pemberlakuan denda sejauh ini saya belum melihat apakah ada Perda yang mengaturnya atau tidak, namun menurut kami tidak ada," kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/02).

Meskipun demikian, Wahyu mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya bagi ibu hamil senantiasa tetap melakukan pemeriksaan baik di Puskesmas dan tempat pelayanan kesehatan yang telah disiapkan pemerintah.

"Kesadaran masyarakat saat ini sangat tinggi, sebagaimana triwulan pertama dari usia kandungan 1-3 bulan, kemudian 3-6 bulan dan 6-9 bulan senantiasa masih memeriksakan kondisi kehamilanya di puskesmas yang telah disiapkan," ujarnya.

Namun kata Wahyu, yang sering kali terjadi ditemukan tidak sebanding antara kesadaran masyarakat saat melakukan pemeriksaan kehamilannya di puskesmas dengan yang melakukan persalinan.

"Ibarat 100 persen ibu hamil rajin lakukan pemeriksaan di tempat-tempat layanan kesehatan yang disiapkan, namun diwaktu bersamaan untuk persalinannya di Puskesmas dibawah 100 persen karena masih menggunakan jasa dukun beranak," ucapnya.

Agar memudahkan dan meringankan beban ibu hamil bagi masyarakat yang tidak mampu, Dinkes Kota Baubau menyediakan pelayanan jaminan persalinan (Jampersal).

"Dengan Jampersal pasien tidak repot-repot lagi membayar, sebab untuk biaya tenaga profesionalnya sudah dibayarkan sama pemerintah," tutupnya.(p5)

Bagikan