ASN Baubau Akan Dibebankan Zakat Profesi
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Aparatur sipil negera (ASN) yang beragama islam lingkup Pemerintah Kota Baubau segerah dibebankan pembayaran zakat profesi, sebagaimana berdasarkan surat edaran Wali Kota Baubau nomor 451.2/1055 tertanggal 26 februari 2020.
Melalui Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menyampaikan bahwa bagi pegawai yang jumlah gajinya sebesar 4,5 juta maka harus mengeluarkan zakat sebagaimana isi surat edaran yang diatas.
"Pendapatan PNS dengan nilai 4.500.000 maka yang akan dikeluarkan kisaran 2,5 persen dari gaji, hal ini sebagaimana tercantum dalam SK Wali Kota," kata Monianse usai membuka acara sosialisasi surat edaran wali kota, di aula kantor Wali Kota Baubau, Kamis (5/3).
Kemudian politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa, penerapan zakat profesi tersebut merupakan langsung perintah dalam kitab suci alquran, lanjut, adapun pemerintah hanya melaksanakan tugasnya.
"Adapun terkait pegawai itu mau membayarkan zakatnya atau tidak, kita tinggal kembalikan lagi kepada masing-masing individunya sementara walikota hanya menegaskan," tukasnya.
Sosialisasi turut dihadiri Ketua Baznas Kota Baubau, unsur Forkopimda, Asisten Setda Kota Baubau, Staf Ahli dan Kepala OPD lingkup pemerintah Kota Baubau, sejumlah pejabat Kemenag Kota Baubau, camat dan lurah se-Kota Baubau, serta para kepala sekolah.
Kemudian orang nomor 2 di Baubau menjelaskan perumtukan zakat profesi tersebut diantaranya Baubau sperti pembiayaan syariah, usaha dana bergulir, pemberdayaan UKM, lalu Baubau cerdas meliputi biaya siswa SD, DMP dan Ibtidaya.