Berita Terkini
Baubau

Wali Kota Baubau Digugat Dua Mantan PNS

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 7 Maret 2020 13:51 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Wali Kota Baubau Digugat Dua Mantan PNS
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Harun Daeru dan Zamri Amin masih melakukan upaya perlawanan terhadap keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)-nya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dua mantan abdi negara itu menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Baubau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Ketika dikonfirmasi, Kabag Hukum Setda Baubau, Syafiuddin Kube tak menampik dengan gugatan tersebut. Hanya saja, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait perjalanan perkara itu.

"Kita belum bisa komentari sesuatu yang memungkinkan melampaui putusan pengadilan. Yang jelas, sementara masih dalam proses jawab menjawab sesuai hukum acara," kata Syafiuddin dikonfirmasi di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurut dia, keputusan pemberhentian permanen Harun dan Zamri itu punya dasar hukum yang jelas. Salah satu rujukan Wali Kota adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri/lembaga negara.

"Di lain pihak itu sudah diatur dalam Undang-Undang bahwa apabila seorang pejabat terbukti melakukan perbuatan merugikan keuangan negara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, wajib hukumnya diberhentikan," imbuhnya.

Ia menambahkan, Wali Kota dalam kapasitas penyelenggara pemerintahan tidak mungkin semena-mena menerbitkan SK tentang nasib seseorang. Semua melalui pertimbangan matang demi kepentingan yang lebih besar masyarakat Kota Baubau.

"Pak Wali kan bijak mencermati semua persoalan. Selalu menghargai keberadaan setiap orang dan perintah Undang-Undang. Makanya, kenapa waktu itu mereka tidak langsung diberhentikan, semua butuh proses kajian mendalam," tandasnya. (exa)

Bagikan