Berita Terkini
Baubau

Terdakwa Pembunuhan di Keraton Segera Dituntut

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 17 Maret 2020 14:12 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Terdakwa Pembunuhan di Keraton Segera Dituntut
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - ER (29), terdakwa pembunuhan seorang wanita di Keraton Kelurahan Melai pada 2 Desember 2019 lalu akan segera dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) di ruang sidang PN Baubau, Kamis (19/03).

Sebelumnya, majelis hakim PN Baubau yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua hakim anggota Muhajir SH dan Abdul Hakim Pasaribu SH, telah memeriksa para saksi dan juga terdakwa pada sidang lalu.

Berdasarkan informasi yang didapat dari keterangan saksi, awalnya terdengar suara di dalam rumah. Hanya saja, saksi mengira ada orang gila yang masuk di dalam rumah, namun setelah beberapa lama kemudian seseorang dari rumah itu langsung melompat dan tidak mengenakan baju. Setelah itu, korban muncul dan berlumuran darah di mulutnya.

"Saya lihat korban mulutnya berdarah dan minta tolong sambil memegang dadahnya," kata salah seorang saksi, di hadapan majelis hakim.

Saksi lainnya menjelaskan, tewasnya korban mendapat informasi lewat media sosial. Meskipun begitu, saksi juga mendapat informasi bahwa tewasnya korban ada kaitannya dengan suami korban. Ternyata informasi itu benar, karena ada seseorang yang menghubunginya agar pergi menemui terdakwa di suatu tempat dan mengantarnya agar menyerahkan diri.

"Saya bertanya kenapa kau lakukan itu, dia (Terdakwa, red) bila saya sudah tidak tahan sambil memegang dadahnya. Saya antar terdakwa ke kantor Polisi dan saya bilang sudah ini pelakunya, lalu terdakwa diamankan,"tuturnya.

Dihadapan majelis hakim menurut keterangan terdakwa, motif dari pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati dengan korban karena berbicara kasar kepadanya. Tidak hanya itu, korban juga mengeluarkan kata-kata binatang. Sehingga terdakwa langsung menghabisi nyawa korban.

Bagikan