MA Belum Keluarkan SE Pengadilan Diliburkan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Terkait pencegahan penyebaran wabah virus corona alias covid-19, sejauh ini persidangan masih tetap berjalan seperti biasa di lingkup Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Agama (PA) Baubau.
Hal tersebut disebabkan karena belum ada himbauan dari Mahkamah Agung (MA) RI untuk sidang diliburkan. Apalagi perkara pidana karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) harus tetap berjalan. Sama halnya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau belum ada himbauan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hanya saja, sebagian pengadilan sudah memberlakukan sidang online (E-court) baik dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Namun saat ini khusus untuk PN dan PA di wilayah hukum Kota Baubau masih tetap berjalan. Berdasarkan informasi yang didapat, sudah ada pernyataan dari juru bicara (Jubir) MA yang dimuat di beberapa media.
Menurut Andi Samsan Nganro, MA saat ini belum mengeluarkan edaran mengenai kebijakan terkait penyebaran virus corona. Hanya saja, diserahkan kepada jajaran peradilan di daerah masing-masing. Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan TUN tentu dapat memanfaatkan E-Litigasi sebagai pilihan.
"Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah," tutupnya.(m2)