Berita Terkini
Baubau

Perkara Oknum Pol PP Dilimpahkan ke Pengadilan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 18 April 2020 14:37 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Perkara Oknum Pol PP Dilimpahkan ke Pengadilan
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Baubau berinisial DC segera disidang. Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah melimpahkan kasus dugaan penganiayaannya ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

"Perkaranya Sudah dilimpah ke PN. Kalau tidak salah pelimpahan itu kita lakukan waktu hari Selasa atau Rabu kemarin," ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau, Fadly A Safaa dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jum'at (17/4).

Ia mengungkapkan, sidang perdana perkara penganiyaan terhadap LM Yazit, salah seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau ini dijadwalkan pekan depan, Rabu (22/4). "Jadwal sidangnya hari Rabu," tutur Fadly.

Dia menegaskan, pihaknya tidak melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka sebagaimana permohonan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tetap dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau.

"Setelah pelimpahan, maka sudah masuk kewenangan PN untuk melakukan penahanan atau tidak. Yang jelas selama di Kejaksaan, (tersangka tidak dilakukan penangguhan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula bermula dari insiden kericuhan di depan panggung kehormatan lomba Gerak Jalan Indah (GJI) Jln Jenderal Sudirman Kecamatan Wolio, 15 Agustus 2019 lalu. Atas kejadian itu, DC pun terpaksa harus dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.(exa)

Bagikan