Praperadilan, Kapolres Baubau Tolak Bebaskan Tersangka Lakalantas
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Seorang warga, Arifuddin mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Baubau. Pemohon mempersoalkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas).
Sidang perkara dengan nomor: 1/Pid.Pra/2020/PN.Bau ini sementara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Romel Franciskus Tampubolon selaku hakim tunggal perkara ini sudah menyelesaikan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, Rabu (3/6).
Arifuddin melalui kuasa hukumnya Anwar Tiha dan Adnan mempraperadilkan tiga pihak. Termohon I Kapolda Sultra, Termohon II Kapolres Baubau dan Kasat Lantas Polres Baubau sebagai termohon III. Sementara, para termohon mempercayakan La Nuhi dan kawan-kawan sebagai tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan ini.
"Kami selaku tim kuasa hukum para termohon, memohon kepada hakim kiranya menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ungkap kuasa hukum para termohon, La Nuhi usai sidang pembacaan jawaban para termohon.
Alasannya, menurut dia, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka tidak jelas atau kabur. Dimana, pihak tersangka mengaku ditangkap dan ditahan oleh anggota kepolisian pada 15 Desember 2019 hingga 15 Februari 2020.
"Faktanya, tersangka baru ditangkap 19 Mei 2020 sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/01/V/2020/Lantas tertanggal 19 Mei 2020 dan Surat Perintah Penahanan SP.Han/04/V/2020/Lantas tertanggal 20 Mei 2020," urainya.
Terlebih, kata dia, tersangka juga mengaku mengikuti ujian seleksi CPNS di Kabupaten Buton Utara (Butur) pada 31 Januari 2020 pukul 08.00-09.30 Wita. Ini tertulis dalam surat keterangan hasil ujian tes CPNS Butur.