Dua Terdakwa Perampasan HP Segera Dituntut
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - BD dan HM, terdakwa kasus perampasan HP di simpang lima Kelurahaan Sulaa diperiksa majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Kamis (4/6).
Majelis Hakim PN Baubau yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon SH, didampingi dua hakim anggota Achmad Wahyu Utomo SH dan Muhajir SH, telah memeriksa para saksi dan juga terdakwa sendiri.
Pemeriksaan tersebut, dilakukan melalui media teleconference yang menghubungkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Baubau dengan Pengadilan. Terdakwa berada di Lapas sedangkan
para hakim berada di ruang sidang.
"Pukul 18.00 Wita, saya melihat korban di simpang lima Kelurahan Sulaa. Saya ancam korban yang baju kuning dan teman saya meminta hp korban," tutur terdakwa.
Perlu diketahui, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Atas perbuatan para terdakwa,
dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sidang berikutnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(publiksatu)