UPP Baubau Wajibkan Penumpang Pakai Masker
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Baubau mulai menerapkan new normal atau tatanan hidup baru di tengah wabah Covid-19. Namun, menjalankan protokol kesehatan tetap menjadi kewajiban setiap calon penumpang kapal.
"New normal ini sudah jalan sejak 8 Juni lalu. Ini berpedoman pada surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7/2020 dan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 12/2020 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan tranportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru," jelas Kepala Kantor UPP Baubau, Pradigdo, beberapa waktu lalu.
Selama new normal itu, kata dia, para penumpang bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing. Calon penumpang harus menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak serta patuh pada syarat dan ketentuan.
"Jadi, penumpang yang lewat Pelabuhan Murhum ini wajib pakai masker. Kalau kedapatan tidak pakai masker, saya suruh beli dulu," tegasnya.
Selain masker, urai dia, calon penumpang lintas provinsi seperti kapal Pelni juga wajib membawa surat keterangan hasil PCR atau rapid tes yang menunjukkan negatif Covid-19. Jika tidak ada keduanya, calon penumpang mengambil alternatif lain berupa keterangan bebas flu dari dokter.
"Tetapi, syarat itu dikecualikan bagi penumpang rutin perjalanan kapal laut pelayaran lokasi terbatas antar pulau atau antar pelabuhan domestik dalam satu provinsi. Jadi, keterangan hasil PCR atau rapid tes atau bebas flu dari dokter tidak wajib bagi penumpang kapal cepat atau lain yang masih rute antar pulau dalam satu provinsi," tandasnya.(publiksatu)