Pria Ini Terancam Lima Tahun Penjara Gegara Kasus Penganiayaan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - LH (31) terdakwa yang diduga nekat melakukan penganiayaan di Kelurahan Palabusa pada 25 Maret lalu, hingga menyebabkan luka-luka pada korban akhirnya berunjung pada tahap persidangan, Selasa (23/6).
Majelis hakim PN Baubau yang diketuai Hika D Asril Putra SH, didampingi dua hakim anggota Lutfi Alzagladi SH dan Muhajir SH, telah memeriksa beberapa orang saksi di ruang sidang. Diantara saksi yang diperiksa ialah korban sendiri.
Dalam keterangannya dihadapan majelis, saksi menjelaskan bahwa motif dari penganiayaan itu dikarenakan ada dendam lama sekitar tujuh tahun yang lalu. Hanya saja, sudah diselesaikan dengan cara baik-baik melalui perangkat desa.
"Dia (Terdakwa, red) berkata kepada saya katanya kamu masih ingat saya," kata saksi sambil menirukan ucapan terdakwa.
Tambahnya, dendam itu dikarenakan pernah berselisih paham dengan adik terdakwa. Namun sudah diselesaikan secara baik-baik. Namun setelah terdakwa bertanya kepadanya langsung memukul korban mengenai bibir kanan hingga mengeluarkan darah.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami kesulitan saat makan karena harus dijahit sebanyak tiga jahitan. Sementara itu, terdakwa membantah keterangan saksi dihadapan majelis hakim. Menurut terdakwa, penganiayaan itu dilakukan bukan karena dendam. Lanjutnya, saat ditanya korban hanya tertawa.
"Saya keberatan yang mulia, saya lakukan penganiayaan bukan karena masalah yang lalu. Tapi saya suruh dia minta maaf kepada orang tuaku karena dia (Korban, red) pernah mengatakan bahwa mau inj*k batang leher bapaku," klaim terdakwa.