Berita Terkini
Baubau

Terdakwa Pembunuhan di Hotel Malibu Menyesal

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 27 Juni 2020 14:45 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Terdakwa Pembunuhan di Hotel Malibu Menyesal
Ilustrasi

PUBLIKSATU, BAUBAU - Tiga terdakwa yang terlibat dalam perkara pembunuhan di Hotel Malibu, Kelurahan Bataraguru pada September 2019 lalu mengaku menyesal saat diperiksa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (24/6).

Adapun ketiga terdakwa, yakni AL (27), LD (40) dan BR, telah didengar keterangannya saat diperiksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Hika D Asril Putra SH, didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi SH dan Muhajir SH.

Sebelumnya, terdakwa AL dan LD telah diperiksa di persidangan. Saat itu, BR masih status DPO, lalu menyerahkan diri setelah kedua rekannya sudah menjalani tahap persidangan. Kini dia menjalani sidang secara terpisah dengan kedua rekannya.

Sidang tersebut, digelar melalui media teleconference di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Baubau dan langsung terhubung dengan PN Baubau. Saat terdakwa BR ditanya majelis hakim terkait tindakan yang dilakukan, dia menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal yang mulia dan tidak akan mengulanginya lagi," kata terdakwa sambil mengeluarkan air matanya.

Diberitakan sebelumnya, korban YY (31), ditemukan ditusuk di dada di sekitaran Hotel Malibu, sehingga korban dilarikan di Rumah Sakit Siloam, namun tidak bisa diselamatkan lagi.

Para terdakwa didampingi penasehat hukumnya dan atas perbuatannya didakwa dengan pasal 340 KUHP.(publiksatu)

Bagikan