Polres Baubau Ungkap 19 Kasus Curanmor, Korban Diminta Melaporkan Diri
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polres Baubau berhasil mengungkap 19 kasus pencurian motor (curanmor) dengan 23 barang bukti sepanjang tahun 2019.
"Dari 19 kasus tersebut, terdapat 23 barang bukti kendaraan roda dua. Pelaku curanmor yang berhasil diamankan tersebut berjumlah 6 orang dengan melakukan aksinya secara sendiri-sendiri," ungkap Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari dalam konferensi persnya, Selasa (30/06/2020).
Dari total 23 barang bukti tersebut, terdapat 16 barang bukti yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 7 barang bukti lainnya masih dalam proses pengembangan kasus.
Rio mengungkapkan, pengungkapan pelaku curanmor tersebut berkat kerjasama seluruh tim dan partisipasi masyarakat.
"Ini merupakan kerjasama seluruh tim, terutama yang dikedepankan adalah tim panter 78 satreskrim yang terus melakukan pengembangan kasus, dan ini juga merupakan berkat kerjasama dan dukungan dari masyarakat," katanya.
Pelaku pencurian dalam melakukan aksinya memiliki modus yang beragam, yaitu sebagian besar pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci, namun sebagian besar lainnya karena ketinggalan kunci.
"Ini sekaligus kita saling mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada dalam hal memarkir kendaraan, atau menambah kunci tambahan, sekaligus jangan sampai lupakan kuncinya di kendaraannya," tegasnya.