Salat Idul Adha di Baubau Diperbolehkan Dilaksankan di Masjid dan Lapangan
Bagikan

PUBLIKSATU - Penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 H/2020 M yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 mendatang dibolehkan digelar di lapangan dan masjid. Namun pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Mentri Agama (Menag) RI Nomor 18 Tahun 2020 tertanggal 30 Juni 2020. Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur cara penyembelihan hewan kurban sesuai petunjuk penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Baubau, H. Rahman Ngkaali menjelaskan, surat edaran tersebut diterima pihaknya pada Rabu, 1 Juli 2020. Surat itu dimaksudkan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19.
"Intinya itu pemerintah memberi ruang untuk salat Idul Adha dilaksanakan di lapangan dan di masjid. Intinya bisa kita selenggarakan di masjid, bisa pula di selenggarakan di lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/07/2020).
Rahman mengungkapkan Untuk panitia masjid atau panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) harus lebih dulu disterilkan tempat salat, baik di lapangan maupun di masjid dengan menyemprotkan disinfektan, disediakan tempat cuci tangan dan alat pendeteksi suhu tubuh.
"Untuk jamah sendiri harus sebisa mungkin dapat memastikan dirinya sendiri, jika dalam keadaan kurang sehat maka sebaiknya untuk tidak melaksanakan shalat berjamaah. Dan bagi yang merasa sehat dan akan melaksanakan shalat berjamaah maka harus membawah sajadah sendiri dan memakai masker," ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.