Berita Terkini
Baubau

LPj APBD 2019 Dikembalikan, Wawali Baubau Anggap Lazim

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 1 September 2020 14:10 WIB · 2 menit baca
Bagikan
LPj APBD 2019 Dikembalikan, Wawali Baubau Anggap Lazim
La Ode Ahmad Monianse

PUBLIKSATU, BAUBAU - Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menanggapi santai soal kontoversi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2019. Politisi PDI-Perjuangan ini menganggap keputusan DPRD mengembalikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu merupakan hal lazim.

"Saya kira itu hal biasa," ungkap Monianse menanggapi pertanyaan wartawan soal pengembalian Raperda tentang LPj Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, di Kompleks Kantor Wali Kota Baubau, Senin (31/8).

Kata dia, pengembalian dokumen tersebut bukan bentuk penolakan terhadap dokumen Raperda LPj APBD 2019 yang disodorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Dewan baru sebatas meminta untuk dilakukan pembenahan berdasarkan rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Sehingga, Dewan belum menetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. Jadi, kita akan merangkum dulu hal-hal yang perlu perbaiki untuk kemudian diajukan kembali ke Dewan," ujar Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Baubau ini.

Kendati begitu, akui dia, pihaknya tidak bisa menganggap sepele atas tertundanya penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD 2019 itu. "Karena pada prinsipnya itu harus diselesaikan tahun (2020) ini juga," pungkasnya.

Untuk diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Baubau mengembalikan LPj APBD 2019 belum lama ini. Alasan paling fundamental, Dewan melihat ada sejumlah rekomendasi yang diberikan Pemprov Sultra terhadap dokumen tersebut.

Diantaranya, terdapat kelebihan realisasi anggaran dari jumlah yang dialokasikan. Misalnya diporsikan Rp 900 juta, namun dalam laporan terealisasi Rp 1 miliar. (publiksatu)

Bagikan