Seluruh OPD Boleh Manfaatkan Reward Covid-19 Rp 14 Miliar
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau membuka ruang kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memanfaatkan Dana Insentif Daerah (DID) tahap II sekitar Rp 14 miliar. Caranya, OPD harus mengusulkan program yang relevan dengan penanganan dampak Covid-19.
DID itu, menurut Sekretaris Kota Baubau, Roni Muhtar, merupakan reward atau bonus dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kinerja terbaik dalam penanganan wabah Covid-19. Dimana, Pemkot Baubau dianggap berhasil mulai dari refocussing APBD, item program penanggulangan hingga pelaporan realisasi dana Covid-19.
"Pada dasarnya peruntukkan DID tambahan sebesar Rp 14 sekian ini sama dengan DID tahap I sekitar Rp 13 miliar itu," ungkap Roni usai mengumpulkan seluruh Kepala OPD di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Baubau, Kamis (3/9) kemarin.
Sementara itu, Kepala Bappeda Baubau, Laode Aswad mengatakan, DID tahap II digunakan untuk tiga aspek yaitu penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi Jaring Pengaman Sosial (JPS). Sehingga, seluruh OPD berpeluang memanfaatkan dana tersebut.
"Jadi, 33 OPD lingkup Pemkot Baubau bisa mengusulkan program yang sesuai dengan tiga aspek tadi. Dinas Pekerjaan Umum misalnya bisa mengusulkan program padat karya," jelas Aswad saat ditemui di ruang kerjanya.
Selanjutnya, beber dia, usulan program itu diverifikasi Kemenkeu. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar OPD untuk segera memasukkan program yang ingin dibiayai DID ini.
"Sebab, eksekusi dana ini paling lambat akhir Desember 2020. Kalau tidak terserap, maka akan dikembalikan ke kas daerah menjadi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)," pungkasnya.(publiksatu)