Pemkot Baubau Berat Hati, Terbitkan Perwali Denda Covid-19
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau merasa tak tega menerbitkan aturan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Pun, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 tidak ada satu pun klausul yang mengatur pemberian denda.
"Aturan wajib masker yang berlaku saat ini Perwali 35. Disitu tidak ada denda, yang ada hanya sanksi kerja sosial dan atau rapid tes di tempat bagi warga yang beraktifitas di luar rumah tanpa masker," tegas Kabag Hukum Setda Baubau, Syafiuddin Kube dikonfirmasi di kantornya, Selasa (8/9).
Mantan Kepala Dishub Bombana ini mengakui saat ini ada sodoran draft baru pengganti Perwali 35/2020 yang didalamnya sudah memuat denda bagi pelanggar. Namun, dirinya masih merasa berat hati menindaklanjuti.
"Saya belum penuhi permintaan Perwali itu. Karena sekecil apapun kewajiban masyarakat untuk membayar uang harus sesuai undang-undang atau ada kesepakatan dengan DPR dan penegak hukum. Ini (denda) undang-undangnya apa?" ujarnya.
Selain itu, menurut dia, pemberian sanksi denda itu nantinya juga dikhawatirkan akan semakin membebani warga secara ekonomi akibat hantaman pandemi Covid-19. Sehingga, pihaknya merasa masih kurang elok bisa menerbitkan Perwali denda Covid-19 secara terburu-buru.
"Karena pada dasarnya sehat itu merupakan hak rakyat. Makanya, pemerintah jangan capek mensosialisasikan pola hidup sehat kepada warga," tandas Syafiuddin.
Sekedar diketahui Pemkot sudah membuat Perwali terkait penanganan Covid-19. Perwali tersebut mengatur warga luar daerah Kota Baubau yang hendak masuk ke Kota Baubau, baik jalur laut, darat dan udara wajib menunjukkan surat keterangan rekomendasi bebas Covid-19 dari gugus tugas atau rumah sakit setempat. Dan mengatur warga Kota Baubau yang beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker.