Berita Terkini
Baubau

Dua RT Dianulir, Lurah Kadolomoko Diberi Waktu Dua Pekan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 10 September 2020 14:15 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Dua RT Dianulir, Lurah Kadolomoko Diberi Waktu Dua Pekan
Ilustrasi ketua RT

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sekelompok warga Kelurahan Kadolomoko Kecamatan Kokalukuna menggelar demonstrasi di kantor DPRD Kota Baubau, Rabu (9/9). Massa memprotes kontroversi pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tak kunjung dituntaskan.

Warga menganggap proses pemilihan lalu tidak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2/2017 tentang Mekanisme Pengangkatan Ketua RT/RW. Komisi I DPRD kemudian mempertemukan demonstran dengan Lurah Kadolomoko dan Camat Kokalukuna.

"Berdasarkan keterangan pihak kelurahan (Kadolomoko) dalam rapat tadi terkuak bahwa ternyata ada yang inprosedural mekanisme pemilihan. Ada kesalahan proses pemilihan yang dilakukan Pelaksana Lurah sebelumnya," ungkap Ketua Komisi I DPRD Baubau, Muh Yumardin Haeruddin.

Kesalahan itu, beber Legislator PDI-Perjuangan ini, terjadi pada pengangkatan Ketua RT 1 dan RT 3 di RW 2.

"Sehingga, kami merekomendasikan agar pemerintah segera melakukan pemilihan ulang di dua RT tersebut sesuai peraturan," tandasnya.

Sementara itu, Koordinasi Aksi, Ramadhan mengatakan, pihaknya menganggap pemilihan di dua RT cacat hukum lantaran dilakukan melalui penunjukkan oleh Lurah. Padahal, semestinya pemilihan langsung yang diawali dengan pembentukan panitia.

"Kami mengapresiasi Komisi I DPRD Baubau yang mengintruksikan untuk dilakukan pemilihan ulang. Untuk itu, kami memberikan waktu selama dua minggu agar ditindaklanjuti. Kalau tidak kami akan kembali aksi," pungkas Ramadhan. (publiksatu)

Bagikan