Berita Terkini
Baubau

DPRD Baubau Garap Kasus NA

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 29 September 2020 15:39 WIB · 2 menit baca
Bagikan
DPRD Baubau Garap Kasus NA
Ketua DPRD Baubau, H Zahari

PUBLIKSATU, BAUBAU - Penanganan kasus video viral yang menyeret salah satu anggota DPRD Baubau, NA (inisial) kini melebar ke DPRD Kota Baubau. Badan Kehormatan (BK) Dewan secara resmi mulai menggarap indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Legislator PDIP tersebut, Senin (28/9) kemarin.

Komposisi BK DPRD Baubau saat ini terdiri dari tiga orang. Yakni, Farida Gimaruddin (Golkar) sebagai ketua, Rosni (PBB) sebagai sekretaris dan anggota La Ode Sahrun (PAN).

"Masalah NA ini sudah selesai dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Sekarang sementara diproses BK," ungkap Ketua DPRD Baubau, Zahari, dikonfirmasi di kantornya, kemarin.

Legislator Partai Golkar ini mengakui, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran anggota sudah diatur dalam tata tertib DPRD. Dimana, rujukan BK Dewan ada pada pasal 59 sampai 65.

"Salah satu syaratnya itu harus ada laporan baik dari ketua DPR, anggota DPR ataupun masyarakat. Karena belum ada laporan dan mencatur nama lembaga (DPRD), maka saya sendiri yang melapor agar BK segera menindaklanjuti," bebernya.

Ketua DPD Golkar Baubau ini menegaskan, BK Dewan akan bekerja secara independen dan sesuai peraturan perundang-undangan dalam perkara ini. BK Dewan juga tidak akan terpengaruh dengan cara penanganan internal PDIP dan Inspektorat yang sama-sama mendorong Nur Aksa dan FN (oknum PNS) melaporkan video tersebut ke Kepolisian.

"BK punya mekanisme sendiri dalam menangani dugaan pelanggaran anggota. BK akan bersurat kepada pihak-pihak terkait untuk bersaksi tentang kronologi video dugaan pesta miras dan perbuatan tidak senonoh itu," ujarnya.

Bagikan