Muslimin Buhim Minta Penangguhan Penahanan
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Muslimin Buhim, tersangka korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo 2017 mengajukan permohonan penahanan. Permintaan ini dimohonkan bersamaan pada hari dirinya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) di sel Mapolres Baubau, Selasa (29/9) lalu.
"Kami dari tim kuasa hukum Muslimin Buhim sudah mengajukan penangguhan sejak sesaat setelah ditahan," ungkap kuasa hukum Muslimin Buhim, Muhammad Taufan Achmad, dikonfirmasi via seluler, kemarin.
Kata dia, pihaknya punya beberapa alasan meminta penangguhan penahanan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 304.137.000 ini. Pertama, kliennya baru saja pulih dari infeksi Covid-19.
"Memang benar ada surat keterangan dari Gugus Tugas Covid-19 bahwa yang bersangkutan dinyatakan sudah sehat. Tapi, kita perlu antisipasi jangan sampai belum sepenuhnya bebas dari Covid-19," ujarnya.
Selain itu, beber dia, kliennya sangat kooperatif dan tidak mempersulit selama proses penyidikan. Tersangka selalu meladeni dan membantu setiap informasi yang dibutuhkan penyidik Kejari Baubau.
"Kemudian, yang bersangkutan juga masih memiliki keluarga. Tentu, sudah pasti tidak akan melarikan diri dan merusak barang bukti," tutur Taufan
Ia menegaskan, tim kuasa hukum termasuk keluarga tersangka sangat bersedia jadi penjamin untuk penangguhan penahanan tersebut. "Nanti kita lihat petunjuk dari Kejaksaan, kalau butuhkan penjamin, selain kami bisa, kalau perlu keluarganya juga bisa," tandasnya.