November, Pelabuhan Murhum Ditawar ke Swasta
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pemerintah Pusat berencana menawarkan Pelabuhan Murhum ke pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Rencananya, pengelolaan bandar laut utama di Kota Baubau itu dilelang November 2020 ini.
Pelabuhan Murhum memang salah satu pelabuhan di Indonesia yang masuk radar untuk dilakukan KPBU. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Lalulintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Baubau, Suparno, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (2/10).
"Terus terang Pelabuhan Murhum ini merupakan prioritas pemerintah pusat untuk di KPBU-kan atau kerja sama operasional swasta dan pemerintah. Dalam perencanaan itu, kalau tidak ada halangan akan dilelang sekitar November 2020," ungkap Suparno.
Konsep KPBU ini, jelas dia, yaitu pengelolaan sarana dan prasarana Pelabuhan Murhum sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan tender. Pemerintah dalam hal UPP Baubau hanya sebatas regulator atau pengawas dalam keselamatan pelayaran.
"Proses KPBU itu ada di kantor pusat Jakarta. Sekarang masih dalam tahap kajian. Jadi, syarat-syarat bagi badan usaha yang bisa menjadi peserta lelang akan tertuang semua dalam naskah kajian itu nantinya," ujarnya.
Menurut dia, meski sepenuhnya diberikan kepada swasta, namun pengelolaan sarana dan prasarana pelabuhan itu punya masa waktu sesuai kontrak. Selain itu, badan usaha juga akan membayar biaya pemberian hak pengelolaan kepada pemerintah.
"KPBU itu memang pengelolaan sarana dan prasarananya diserahkan pada swasta dalam jangka tertentu. Namun, nanti ada konsesi yang besarannya ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 yang harus diberikan kepada pemerintah," ulasnya.