KAMMI Tolak UU Omnibus Law
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Pengesahan UU Omnibus Law Cipta lapangan kerja (Cilaka) oleh DPR pada 5 Oktober 2020 turut menuai penolakan dari lembaga kemahasiswaan. Salah satunya dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Baubau akan melakukan aksi demonstrasi.
Demikian dikatakan ketua KAMMI Baubau, Adi Majun melalui koran ini, Selasa (7/10). Ia mengungkapkan, pengesahan UU Omnibus Law cipta lapangan kerja dinilai terkesan sangat terburu-buru. Maka sebagai bentuk penolakan, KAMMI akan melakukan aksi damai menuju kantor DPRD Kota Baubau.
Ia menambahkan, pemerintah telah gagal menanggulangi pandemi Covid-19 dan sudah sekian bulan telah mewabah di tanah air. Kata dia, bila melihat isu nasional penolakan UU Omnibus law tidak hanya KAMMI melainkan datang dari kelompok mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat lainnya.
"Rencananya KAMMI Baubau akan melakukan kemah dan akan melakukan istighosah serta solat malam bersama d kantor DPRD kota Baubau sebagai bentuk ketidak percayaan mahasiswa kepada pemerintah dan DPR," ucap Adi Majuun.
Adi menjelaskan, penolakan UU Ombnibus law cipta lapangan kerja sudah dilakukan penolakan dari serikat buruh sebelum disahkan. Sebagai bentuk kekecewaan dan kemarahan kaum buruh rencananya akan melakukan mogok nasional. Tidak terkecuali mahasiswa akan terus bersuara menolak UU cipta kerja.
Ia menegaskan, mahasiswa akan bergerak dan bersuara menolak UU cipta kerja yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Adapun slogan mosi tidak percaya yakni tolak omnibus law, batalkan UU haram dan KAMMI bersama rakyat akan bersuara sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah dan DPR.
"Secara keseluruhan menuntut penolakan UU Cilaka, dengan mosi tidak percaya dan ketidak berpihakan pemerintah terhadap rakyat Indonesia,"tegasnya