Pengacara Wali Kota Baubau Tantang Balik Isa Cs
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Gejolak perseteruan antara Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau semakin tinggi saja. Bahkan, kedua kubu saling menantang soal kontroversi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau 2019.
Tantang-menantang ini bermula dari laporan Wali Kota Baubau, AS Tamrin terhadap empat akun facebook para penggawa KAKP ke Polres Baubau, Kamis (24/9) lalu. AS Tamrin pun dianggap salah kaprah melaporkan postingan La Ode Muhammad Isa Anshari dan kawan-kawan itu.
Isa Cs beralibi postingan mereka tentang dugaan skandal APBD 2019 itu bukan menyasar pribadi AS Tamrin, melainkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). KAKP justru menantang Pemkot Baubau untuk membantah data hasil analisis dugaan kerugian negara Rp 59,4 miliar.
Kuasa hukum AS Tamrin, Dedi Ferianto menilai tantangan itu hanya dalih Isa Cs untuk mengaburkan laporan kliennya atas dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tantangan KAKP sudah tidak relevan lagi lantaran dugaan skandal APBD itu sudah masuk ke ranah hukum.
"Ketimbang membuat opini yang tidak benar dan dalih di depan publik, saya menantang balik Isa Cs untuk membuktikan segala laporannya serta mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sebagai terlapor di depan hukum," kata Dedi melalui rilis yang dikirimkan ke wartawan, Kamis (8/10).
Ia menuturkan, pihaknya menganggap dugaan skandal APBD 2019 yang merugikan negara Rp 59, 4 miliar itu hanya opini pribadi. Analisa dan kesimpulan yang disampaikan Isa Cs bukanlah produk hukum dan tidak berdasar.
"Mungkin saja datanya benar, tapi analisa dan kesimpulan atas data tersebut tidak berdasar dan beralasan hukum. Sebab, untuk menentukan adanya kerugian negara dalam suatu kasus tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui serangkaian upaya hukum pro justicia," jelasnya.