Polisi Selidiki Pembakar Mobil Pejabat DPRD
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Aparat Kepolisian sedang mengusut perisitiwa pembakaran mobil dinas pejabat Sekretariat DPRD Kota Baubau. Insiden itu terjadi pada aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, Jum'at (9/10) lalu.
"Iya, sudah ada laporan dari Sekretariat DPRD Kota Baubau terkait pembakaran mobil. Laporan resminya kami terima sehari pasca kejadian," ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda, dikonfirmasi di sela-sela pengamanan demonstrasi di kantor DPRD Baubau, Senin (12/10).
Ia membeberkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah-langkah menindaklanjuti laporan tersebut. Diantaranya memeriksa pelapor dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Sejauh ini kami baru meminta keterangan dari pelapor. Kalau yang lain (pendemo, red) belum ada," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Buton ini.
Reda mengakui saat ini pihaknya belum mengantongi sketsa atau gambaran tentang siapa pelaku pembakaran mobil tersebut. Namun, bila terbukti ada pembakaran, maka perbuatan itu masuk kategori tindak pidana pengrusakan.
"Kita belum bisa memastikan pasal apa yang dikenakan kepada tersangka nanti. Tapi yang jelas ini pengrusakan. Nanti kita dalami lagi," pungkas perwira tiga balok ini.
Sebagaimana diketahui, unjuk rasa aliansi mahasiswa menolak Omnibus Law, Jum'at lalu diwarnai dengan pembakaran satu unit mobil dinas. Kendaraan bernomor polisi DT 1004 G itu diketahui mobil kerja yang digunakan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Baubau.