Pandemi, Pemkot Baubau Panen Duit Pajak
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Sektor penerimaan pajak daerah tidak begitu tergoncang meski pandemi Covid-19 melanda pada April 2020 lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau justru mampu mengumpulkan pundi-pundi pajak lebih besar dibandingkan 2019 atau sebelum wabah masuk.
Badan Pengelola Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Baubau mencatat total penerimaan pajak untuk periode Januari-Oktober 2019 sebesar Rp 19.241.421.200. Periode yang sama pada 2020, jumlah pemasukkan naik menjadi Rp 23.364.634.730.
"Secara totalitas, pajak yang kita kelola lebih besar pada 2020 ini dibandingkan sebelum pandemi tahun lalu. Dimana, penerimaan pajak kita naik 21,43 persen," ungkap Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKAPD Baubau, Jusmin Anwar dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/11).
Penyumbang kenaikan penerimaan pajak, runut dia, berasal dari restoran,
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan penerangan jalan. Dimana, pajak restoran dari Rp 2,78 miliar naik jadi Rp 3,61 miliar, PBB dari Rp 3,7 miliar jadi Rp 5,9 miliar, BPHTB dari 3,4 miliar naik jadi Rp 4,9 miliar, dan pajak penerangan jalan dari Rp 7,39 miliar naik jadi Rp 7,68 miliar.
Sementara, kata dia, penerimaan pajak yang merosot drastis bersumber dari tempat hiburan dari Rp 860,80 juta jadi Rp 317,84 juta. Hal ini dianggap wajar, mengingat Pemkot Baubau sempat melarang tempat hiburan untuk mencegah kerumunan orang di tengah pandemi.
"Kemudian, pajak lainnya yang mengalami penurunan yakni hotel dari Rp 541 juta jadi Rp 480,7 juta, reklame dari Rp 334,62 juta jadi Rp 278,34 juta. Selain itu, pajak parkiran juga turun 43,78 persen dari Rp 183 juta jadi Rp 102 juta," urainya.
Melejitnya penerimaan pajak di tengah pandemi ini, menurut dia, juga tidak terlepas dari pemasangan alat perekam pajak. Sejauh ini, pihaknya sudah menyebar 114 alat perekam pajak lokasi usaha wajib pungut pajak yakni hotel, restoran, parkiran dan tempat hiburan.