Dua Terduga Pencuri yang Aksinya Terekam CCTV Ditangkap Polisi
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil mengamankan dua dari lima orang terduga pelaku pencurian yang terekam CCTV pada sebuah rumah di BTN Topas 1 Kelurahaan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau pada 16 November 2020 lalu.
Kedua pria berinisial LP alias PC (21) BA alias LB (23) tak berkutik setelah diamankan oleh Kepolisian Sektor Murhum, sedangkan tiga orang lainnya inisial LA, LO, dan LD saat ini masi berstatus buron dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 November 2020 dini hari sekitar pukul 12.00 – 05.00 Wita di mana korban sedang beristrahat malam, dan kemudian tersadar beberapa barang miliknya telah raip diambil oleh pencuri. Beruntung, kejadian terserbut berhasil direkam oleh CCTV di rumah korban sehingga pelaku dengan mudah diidentifikasi dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
"Sekitar jam 12 malam, korban masuk ke dalam rumah untuk beristrahat. Dan sekitar jam 05 pagi korban baru tersadar ada barangnya yang hilang berupa laptop, handphone, dan dompet. Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Murhum kemudian dilakukan pengungkapan, pengembangan diawali dari adanya rekaman CCTV yang ada di rumah korban,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat Konferensi Pers, Selasa (15/12/2020)
Dalam rekaman CCTV terlihat ke lima pelaku menjalankan aksinya dengan membawa senjata tajam. Di mana kelimanya saling berbagi peran saat menjalankan aksinya, yaitu LB berperan selaku eksekutor, PC dan LE berperan memantau situasi sambil membawa senjata tajam, LD berperan membantu LB menjalankan aksinya, dan LA berperan sebagai pemantau situasi saat LB sedang beraksi.
Adapun beberapa barang yang berhasil diamankan yaitu satu buah KTP, satu buah NPWP, satu buah KIS, satu lembar STNK sepeda motor, 1 pcs kemeja lengan pendek warna hitam, 1 pcs kemeja lengan pendek bermotif, dan 1 buah cas handphone.
Saat ini 2 dari 5 terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Murhum berdasarkan Lapran Polisi Nomor : 28/XI/2020/Res.74/Res Baubau/Sek Murhum tanggal 17 November 2020 dan mereka akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 363 ayat (1) Ke-3e dan 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 7 tahun penjara.