Berita Terkini
Baubau

Loka POM Baubau Resmi Menjadi Satker Mitra Kerja KPPN Baubau

Oleh Irwansyah Amunu · Jumat, 29 Januari 2021 17:14 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Loka POM Baubau Resmi Menjadi Satker Mitra Kerja KPPN Baubau

BAUBAU.PUBLIKSATU-

Pada awal tahun 2021, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baubau mengelola 102 DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari satuan kerja (Satker) yang berada diwilayah kerjanya. Salah satu Satker tersebut adalah Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kota Baubau.

Setelah diresmikan berdiri menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejak 15 September 2018 silam, baru tahun ini Loka POM Baubau resmi menjadi satker yang mengelola anggarannya secara mandiri. Hal tersebut tertuang dalam DIPA 2021 dan tercatat sebagai satker mitra kerja KPPN Baubau. Selama ini dalam hal penyediaan anggaran masih menginduk pada Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari.

Kepala KPPN Baubau, Nazuar mengharapkan Loka POM Baubau segera menyelesaikan persyaratan administrasi pada awal tahun 2021 agar dukungan APBN untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Loka POM Baubau sebagai satker baru dapat segera terealisasi.

Nazuar juga mengharapkan Loka POM Baubau dalam perjalananya nanti selalu menjaga nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebagai satker baru sehingga dapat menyesuaikan dengan irama Satker lainnya yang sudah lama eksis.

Selain itu, Nazuar juga menegaskan perlunya menyampaikan kewajiban penyampaian LPJ bendahara dan rekonsiliasi laporan keuangan satker dengan tertib dan tepat waktu agar terhindar dari pengenaan sanksi.

Sementara itu, Kepala Loka POM Baubau, Dra. Mirnawati Purba, Apt ditemui usai melakukan koordinasi awal dengan Kepala KPPN Baubau, Kamis (28/1), menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Loka POM Baubau.

Dalam masa pandemi Covid-19, tugas Loka POM Baubau menjadi semakin krusial. Loka POM Baubau mempunyai tugas melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi obat, makanan dan kefarmasian, sertifikasi produk, pengambilan contoh (sampling), dan pengujian Obat dan Makanan, intelijen, penyidikan, pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan obat dan makanan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Bagikan