30 Napi Narkoba Lapas Baubau Mengikuti Program Rehabilitasi Sosial
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU – Sebanyak 30 orang Narapidana (Napi) kasus narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau ikut program rehabilitasi sosial, Senin (01/03/2021).
Proses rehabilitasi ini dilakukan untuk menyelamatkan setiap individu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sehingga memiliki proses perubahan perilaku yang berangsur-angsur membaik, akibat penyalahgunaan narkoba.
Rehabilitasi yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Baubau ditangani langsung oleh tim rehabilitasi Lapas Baubau, tenaga rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, tenaga dokter, tenaga psikolog, dan juga tenaga psikoterapi Bapas Baubau.
Rehabilitasi ini sebelumnya direncanakan akan diikuti sebanyak 60 orang dari total tahanan Narkoba sebanyak 70 orang. Namun dikarenakan keterbatasan anggaran sehingga hanya tersisa 30 orang yang dapat mengikuti rehabilitasi sosial tersebut.
“Tadinya direncanakan itu 60 orang, namun karena direvisi anggarannya sehingga disisahkan tinggal 30. Jadi 30 inilah hasil dari asesmen maupun hasil tes urin kami selesai dan semua berjumlah 30 orang,” ungkap Kalapas Baubau, La Samudin usai membuka secara resmi rehabilitasi sosial di Lapas Kelas IIA Baubau.
“Memang di Dipa kita kemarin di 2021 itu 60 orang namun karena ada pergeseran anggaran, direvisi makanya kami hanya dapat 30. Semua hanya masalah anggaran yang direvisi ke anggaran lain,” lanjutnuya.
Rehabilitasi ini akan dilaksanakan sesuai surat perintah yaitu selama 6 bulan yaitu 1 Maret – 1 Agustus, dan mereka yang mengikuti rehabilitasi telah dilakukan tes urin kembali dengan hasil tes negatif.