BPJamsostek Salurkan Santunan JKM Rp 91,8 Juta
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Penyelengaara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) cabang Kota Baubau menyerahkan santunan jaminan kematian (JKN) kepada ahli waris sebesar Rp 91.882.390.
Penyerahan santunan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT yang efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 82 tahun 20019.
Permenaker ini juga mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Atas dasar Permenaker tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Baubau merealisasikan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JK) kepada Ibu Hasni (ahli waris Alm. Husen).
Almarhum Husen merupakan karyawan PT POS Indonesia Cabang Baubau yang meninggal dunia pada bulan Agustus tahun 2020.
Santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Baubau Bapak Bobby Harun kepada istri almarhum, Ibu Hasni pada Jumat, 30 April 2021 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Baubau.
Secara rinci ahli waris peserta menerima santunan sebesar Rp 91,8 juta yang mana terdiri dari Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42 juta, Santunan Beasiswa Perguruan Tinggi tahap 1 sebesar Rp. 12 juta dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 37,8 juta. Adapun santunan beasiswa yang diterima masih akan terus bertambah sampai Anak dari Ahli Waris menyelesaikan pendidikan Perguruan Tingginya.
"Kami berharap santunan yang diperoleh oleh ahli waris dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melanjutkan pendidikan anaknya dan memberikan kesejahteraan hidup bagi keluarga,” ungkap Bobby Harun, Jumat (30/04)