Berita Terkini
Baubau

La Nyalla Dakwa Dominasi Parpol

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Sabtu, 19 Juni 2021 02:41 WIB · 2 menit baca
Bagikan
La Nyalla Dakwa Dominasi Parpol

PUBLIKSATU, BAUBAU - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti begitu gigih inginkan ada amandemen kelima Undang-Undang (UUD) 1945. Ia menolak regulasi tentang calon presiden dan wakil presiden hanya dari usulan partai politik.

Hal itu terungkap saat La Nyalla bersama rombongan Senator lainnya menyambangi kantor Surat Kabar Harian Buton Pos Jln Sipanjonga Kecamatan Murhum, Jum'at (18/6). Pertemuan dengan kru perusahaan Koran tertua di Kepulauan Buton (Kepton) kurang lebih sejam ini turut pula dihadiri Wali Kota Baubau, AS Tamrin.

"Saya selalu menuntut minta amandemen konstitusi (UUD 1945, red) pasal 6A. Saya ingin ini ditambahi pasal yang berbunyi bahwa (calon presiden) perseorangan bisa dilaksanakan melalui DPD RI," ungkap La Nyalla.

Pasal demokrasi UUD 1945, menurut dia, belum cukup adil lantaran tidak mengakomodasi kandidat pemimpin negara dari putra bangsa yang tidak tergabung dalam partai politik. Di sisi lain, mereka yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI begitu mendapat ruang besar.

"Kalau ingin adil cukup dua peserta, satu dari partai politik, satu non partai. Kita fight (berkompetisi) di situ, kita lihat rakyat pilih yang mana. Jangan terus dua-duanya partai politik. Kita yang tidak berpartai ini disuruh melegitimasi orang yang kita tidak tahu," ujarnya.

Ia mengatakan, antara anggota DPR dan DPD RI punya kesamaan yaitu sama-sama dipilih rakyat. Namun, praktek sistem politik negara, pembagian hak dan wewenang, anggota DPD RI yang notabene politisi dari kalangan non partai tidak memiliki ruang untuk maju mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

"Sebenarnya yang mewakili rakyat itu adalah 136 anggota DPD. Tapi, pada saat kita mencalonkan presiden, kita tidak punya hak, DPR punya. Padahal tidak gampang menjadi anggota DPD, dia harus kerja keras satu provinsi. Kalau DPR hanya beberapa kabupaten/kota saja," tuturnya

Bagikan