Diduga Cabuli 2 Pelajar SMP, Pemilik Salon di Baubau Diamankan Polisi
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Polres Baubau mengamankan seorang pemilik salon, MH alias RN (53). Ia diamankan atas dugaan pencabulan terhadap dua anak laki-laki yang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMP.
Kedua korban masing-masing berinisial RS dan UD. Keduanya diketahui masih berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, kronologi kejadian pada awal Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wita, saat kedua korban pergi ke rumah MH dan setibanya, keduanya disuruh untuk masuk ke dalam rumah dan disuruh untuk memasuki kamar MH.
MH kemudian memutar video porno untuk ditonton bersama, tak berselang lama, korban RS tertidur dan sekitar pukul 15.00, MH kemudian menjalankan aksinya dengan mencabuli korban UD saat dalam posisi berbaring.
"Pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban UD, kejadian itu juga disaksikan oleh korban RS yang saat itu sudah terbangun dari tidurnya, namun ia berpura-pura tidak melihat kejadian tersebut," ungkapnya dalam konferensi persnya, Senin (05/07/2021).
Setelah kejadian pencabulan tersebut, kedua korban sering mendatangi rumah MH karena sering diberi uang dan selalu menjanjikan akan mewarnai dan meluruskan rambut korbannya.
Kejadian dugaan pencabulan tersebut telah terjadi berulang kali, di mana MH telah melakukan terhadap korban UD sebanyak 4 kali dan terhadap korban RS sebanyak 3 kali.