Kota Baubau Resmi Terapkan PPKM Mikro
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Wali Kota Baubau resmi menerbitkan surat edaran Nomor 10 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian pencegahan Covid-19 di Kota Baubau.
SE tersebut sehubungan dengan perkembangan kasus covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami trend peningkatan dan mencermati Kota Baubau sebagai wilayah terbuka dari sisi darat, laut dan udara dan sebagai epicentrum perekonomian di Kepulauan Buton juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan terhadap peningkatan penyebaran covid-19.
Surat edaran tersebut juga menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Selain itu, juga menindak lanjuti Intruksi Gubernur Sultra, Nomor 443.2/2840 tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor 550/2841 tentang ketentuan protokol transportasi selama pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro di Provinsi Sultra.
Adapun beberapa poin dari Surat Edaran Wali Kota Baubau diantaranya, Pertama, Bahwa semua pelaku perjalan melalui darat, laut dan udara yang keluar dan masuk di Kota Baubau dipastikan tidak terpapar covid-19 yang dibuktikan dengan Swab rapid anti gen.
Kedua, Semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin pertama wajib melakukan isolasi mandiri dirumah atau ditempat tinggal selama dua hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.