Boleh Salat Id di Masjid dan Lapangan, Ini Syarat dari Pemkot Baubau
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU–Pemkot Baubau membolehkan warganya menggelar Salat Iduladha 1442 H/2021 M disemua titik, masjid dan lapangan. Meski demikian, pelaksanaan Salat Id kali ini, masyarakat diharapkan menerapakan protokol kesehatan secara ketat.
Sekretaris Kota Baubau, Dr Roni Muhtar menjelaskan, Pemkot Baubau membolehkan warga melaksanakan Salat Iduladha di masjid dan lapangan, mengingat kondisi Covid-19 di Kota Baubau telah menurun dan tidak dalam status zona merah.
Ia mengatakan, awalnya pelaksanaan Salat Iduladha di masjid dan di lapangan di Kota Baubau, hanya dibolehkan untuk Kelurahan yang statusnya zona hijau. Sebab saat itu, masih ada Kelurahan yang berstatus zona merah.
“Kalau yang lalu zona merah kita tegaskan tidak bisa. Alhamdulillah sekarang karena tidak ada lagi yang zona merah, maka semua Kelurahan se-Kota Baubau sudah bisa,” ucapnya kepada wartawan, Senin (19/07/2021).
Namun Roni Muhtar menegaskan, dalam pelaksanaan Salat Iduladha warga harus tetap dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Inilah yang akan kami sosialisasikan hari ini, agar dimasing-masing tempat penyelenggaraan untuk mengatur prosedur pelaksanaan Salat Iduladha sesuai protokol kesehatan,” jelasnya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan Salat Iduladha mengacu pada surat edaran Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, gubernur dan wali kota, bahwa harus ada slot atau celah yang dimanfaatkan disetiap tempat penyelenggaraan. Kemudian dari kapasitas 100 persen menjadi 30 persen. Untuk itu, pelaksaan Salat Iduladha kali ini akan memperbanyak titik lokasi.