HPL Lippo Plaza dan RS Siloam Berpindah, dari Pemkab Buton ke Pemkot Baubau
Bagikan

BAUBAU.PUBLIKSATU-Nampaknya persoalan aset antara Pemkot Baubau dan Pemkab Buton tidak lama lagi akan tuntas. Hal tersebut terungkap melalui rapat secara virtual antara Pemkot Baubau, KPK RI, BPN Baubau, dan pihak Andromeda Sakti.
Rapat melalui zoom meeting dilakukan di ruang Sekot Baubau, Dr Roni Muhtar, Kamis (28/10/2021).
Acara dimulai dengan uraian yang disampaikan Roni Muhtar. Dikatakan, penyerahan aset berdasarkan UU No. 13/2001 dan Kepmendagri No. 42/2001. "Dilakukan dengan sebaik-baiknya, setertib-tertibnya, dan bermartabat," ujarnya.
Roni -sapaan Roni Muhtar- mengulas penyerahan hak atas tanah Lippo dan RS Siloam dilakukan pada 13 Oktober 2021, terkait HPL Nomor 0004/2015 di Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 58, Kota Baubau. Luas tanah lebih dari 33 ribu Meter persegi.
Ketua Kosgoro Sultra ini juga minta agar penjualan dua petak tanah yang dilakukan Andromeda Sakti kepada PT Buton Bangun Cipta, dibatalkan. Untuk itu, pihaknya sudah menyerahkan draf kepada pihak Andromeda Sakti.
Mendengar itu, Niken Ariati, Direktur Koordinasi Supervisi IV KPK RI berharap agar aset antara Pemkot Baubau dan Pemkab Buton bisa selesai pada akhir tahun ini. Setelah penyerahan bisa dilanjutkan dengan proses selanjutnya.
"33 ribu Meter persegi bukan luas yang sedikit. Diharapkan BPN bisa menindaklanjuti," ujarnya secara virtual melalui zoom.