Berita Terkini
Baubau

Warga Urus Sertifikat Tanah, Lurah Tolak Tanda Tangan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Rabu, 17 November 2021 01:13 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Warga Urus Sertifikat Tanah, Lurah Tolak Tanda Tangan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Seorang warga Kelurahan Nganganuamala, Ahmad mengaku tidak dilayani oleh Lurah Ngkaringkari, I Ketut Sumirta saat mengajukan surat pengajuan pengurusan sertifikat tanah. Pak Lurah menolak menandatangani surat tersebut.

Padahal, menurut Ahmad yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut segala dokumen sebagai persyaratan pengajuan pengurusan sertifikat tanah telah terpenuhi.

Mulai dari bukti surat pernyataan saksi, akta jual beli termasuk pernyataan ahli waris selaku pemilik tanah tersebut.

“Dokumen-dokumen kami sudah siapkan, hanya saja dari Pak Lurah tidak mau bertanda tangan dengan alasan bahwa sebidang tanah yang dimaksud diklaim adalah aset pemerintah,” kata Ahmad kepada media ini, kemarin.

Atas penolakan itu, Ahmad menginginkan pihak kelurahan menunjukan bukti bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah. Sayangnya, saat diminta, buktinya tidak ditunjukan.

“Kalau memang tanah tersebut diklaim sama Lurah Ngkaringkari bahwa itu merupakan aset daerah, kami perlu bukti. Tunjukan dasarnya apa? Namun saat kami meminta agar diperlihatkan dasarnya, namun Lurah tidak memperlihatkan,” jelasnya Ahmad.

Terpisah, Lurah Ngkaringkari, I Ketut Sumirta saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sebidang tanah yang dimaksud adalah aset pemerintah.

“Iya benar beberapa hari yang lalu ada warga mengajukan ingin mengurus tanah, tepatnya

yang ada di pos hewan itu, namun kami menolak bertanda tangan karena itu merupakan milik pemerintah. Jadi siapa pun lurah pasti tidak berani bertanda tangan," ucapnya.(p5)

Bagikan