BNN Bekuk Kurir Sabu-sabu
Bagikan

PUBLIKSATU, BAUBAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau mengamankan pemuda berinisial ASM. Pria berusia 23 tahun itu diduga sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini diungkapkan Kepala BNN Baubau, Alamsyah Djufri saat memberikan keterangan pers, di kantornya, Selasa (23/11) kemarin. Ia didampingi Kanit 1 Satres Narkoba Polres Baubau, Haeruddin dan Kasubsi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau, Fredi.
"Tersangka ASM ini kita sudah ikuti kurang lebih satu bulan. Lalu, kami bersama anggota Polres Baubau melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di jalan Pahlawan Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Baubau pada Kamis 18 November 2021 sekitar pukul 22.50 Wita," beber Alamsyah.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, bermula dari laporan masyarakat tentang adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Batulo. Dari situ, pihaknya bekerja sama dengan aparat Satres Narkoba Polres Baubau melakukan penyelidikan lapangan.
"Hasil pemeriksaan Labfor diketahui serbuk kristal bening yang kita amankan dari tersangka itu memang positif narkotika golongan satu jenis sabu. Kristal bening yang disimpan di saset plastik bening itu memiliki berat bruto 0,28 gram," ujarnya.
Selain sabu-sabu yang hanya 0,28 gram, urai dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut antara lain satu unit HP, rokok, dan uang Rp 20 ribu. "Selain diduga sebagai kurir, tersangka juga positif sebagai pengguna berdasarkan hasil tes urine," imbuhnya.
Alamsyah mengungkapkan, saat ini pihaknya terus mendalami kasus ASM dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas Baubau. Sebab, ASM mengaku memperoleh barang terlarang itu dari salah seorang narapidana yang masih mendekam di penjara.